, ,

Gelombang Akhir Pemutihan Pajak Serbu Samsat Cimahi, 126 Ribu Kendaraan Manfaatkan Program

oleh -1412 Dilihat

Pemutihan Pajak Cimahi Tutup Buku: 126.486 Kendaraan Terbebas Denda, Kepatuhan Kini Jadi Fokus

Diskusi Cimahi- Gelombang antusiasme terakhir membanjiri kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Cimahi di akhir September lalu. Puluhan ribu wajib pajak berburu waktu untuk menyelesaikan kewajiban mereka sebelum lonceng tenggat malam berdentang. Suasana itu menandai penutupan babak program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah berjalan selama enam bulan. Dengan berakhirnya program “amnesty” pajak ini pada 30 September 2025, kehidupan normal pembayaran pajak pun kembali berlaku.

Berdasarkan data resmi dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini berhasil menarik minat 126.486 unit kendaraan. Sebuah angka yang signifikan dan mencerminkan tingginya beban denda yang selama ini ditanggung masyarakat.

“Program penghapusan denda pajak yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 30 September tidak akan diperpanjang. Kini fokus kami beralih pada pengawasan serta monitoring kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tegas Kepala P3D Kota Cimahi, Reni Astati, pada Minggu (5/10/2025).

Gelombang Akhir dan Realisasi Penerimaan Negara

Fenomena last-minute spike atau lonjakan di menit-menit terakhir menjadi bukti nyata efektivitas program ini. Reni mengakui bahwa di tengah periode berjalan, sempat terjadi penurunan jumlah kunjungan wajib pajak. Namun, di pekan-pekan penutupan, antrian dan keramaian tidak dapat dihindari.

“Mayoritas adalah wajib pajak dengan tunggakan, tetapi ada pula wajib pajak yang membayar tepat waktu karena bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran,” ujar Reni, menggambarkan kondisi campuran di loket Samsat.

RRI.co.id - Samsat Cimahi Fokus Kepatuhan Pajak Setelah Pemutihan Berakhir

Baca Juga: Dalam Upaya Wujudkan Generasi Sehat, NFA Pastikan Keamanan 3.989 Porsi MBG di Cimahi

Dari gelombang partisipasi massal ini, Pemerintah Daerah berhasil mengumpulkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 54,3 miliar. Angka ini merupakan suntikan dana segar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan.

Transisi dari “Karpet Merah” ke Penegakan Aturan

Program pemutihan pajak ibarat memberikan “karpet merah” bagi para penunggak untuk kembali ke jalan yang benar tanpa beban denda yang membengkak. Reni menegaskan bahwa periode enam bulan yang diberikan dinilai sudah cukup lapang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Kini, fase itu telah usai. Pemerintah memasuki babak baru yang lebih tegas: penegakan aturan.

“Sekarang kami mengutamakan pengawasan dan penegakan kepatuhan. Sosialisasi sudah dilakukan secara masif, baik melalui media sosial maupun langsung ke masyarakat,” ungkap Reni. Pesannya jelas: masa toleransi telah berakhir.

Mulai 1 Oktober 2025, seluruh tunggakan pajak dan denda keterlambatan yang sebelumnya dihapuskan akan kembali tercatat dalam sistem bagi yang belum membayar. Implikasinya langsung terasa di kantong.

“Hal ini berarti denda dan tunggakan yang belum dibayar akan muncul kembali. Masyarakat yang belum membayar akan menghadapi beban pembiayaan yang lebih besar,” tutur Reni sebagai peringatan. Bagi yang telat bayar, sanksi administrasi berupa denda akan kembali memberatkan.

Tantangan Pasca-Pemutihan: Pemahaman Prosedur dan Balik Nama

Di balik kesuksesan angka partisipasi, program ini juga menyisakan sejumlah catatan penting. Reni mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur pembayaran pajak, terutama menyangkut kelengkapan dokumen dan identitas diri. Ketidaktahuan ini seringkali menjadi penghambat dan mempersulit proses administrasi.

Masalah klasik lain yang disoroti adalah masih banyaknya kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama. Padahal, kepemilikan yang tidak sesuai data dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dalam hal pajak maupun hukum.

Reni pun memberikan pencerahan penting: “Untuk proses balik nama, sekarang tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP lama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP yang berlaku saat ini.” Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk melengkapi administrasinya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.